Parkir Berlangganan Tambah

Pendaftaran Parkir Berlangganan Tepi Jalan Umum Kota Samarinda Dalam Rangka GERAKAN PENERTIBAN PARKIR Dinas Perhubungan Kota Samarinda dan menjaga ketertiban, kenyamanan serta menjaga keselamatan berlalu lintas di Kota Samarinda maka diinformasikan kepada Pemilik Kendaraan yang memarkirkan kendaraan di tepi jalan umum selama lebih dari 6 jam maka wajib dikenakan parkir berlangganan dengan tarif sesuai Peraturan Walikota Samarinda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Tarif Parkir

Sebelum memulai pendaftaran, pastikan anda menyiapkan :

  • KTP
  • STNK
  • Photo Kendaraan
  • Internet/Mobile Banking untuk pembayaran via QRIS

    Masukkan ruas yang dibutuhkan - jenis Berlangganan
    Masukkan ruas yang dibutuhkan - plat Kendaraan
    Masukkan ruas yang dibutuhkan - nama Pemohon
    Jatuhkan berkas di sini atau klik unggah
    Masukkan ruas yang dibutuhkan - photo KTP
    Masukkan ruas yang dibutuhkan - nama STNK
    Jatuhkan berkas di sini atau klik unggah
    Masukkan ruas yang dibutuhkan - photo STNK
    Jatuhkan berkas di sini atau klik unggah
    Masukkan ruas yang dibutuhkan - photo Kendaraan
    Tanggal tidak benar (dd-MM-yyyy) - tanggal Daftar
    Masukkan ruas yang dibutuhkan - tanggal Daftar
    Masukkan ruas yang dibutuhkan - email
    Jatuhkan berkas di sini atau klik unggah
    Masukkan ruas yang dibutuhkan - bukti Pembayaran