Pendaftaran Parkir Berlangganan Tepi Jalan Umum Kota Samarinda Dalam Rangka GERAKAN PENERTIBAN PARKIR Dinas Perhubungan Kota Samarinda dan menjaga ketertiban, kenyamanan serta menjaga keselamatan berlalu lintas di Kota Samarinda maka diinformasikan kepada Pemilik Kendaraan yang memarkirkan kendaraan di tepi jalan umum selama lebih dari 6 jam maka wajib dikenakan parkir berlangganan dengan tarif sesuai Peraturan Walikota Samarinda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Tarif Parkir
Sebelum memulai pendaftaran, pastikan anda menyiapkan :